pemerintah pusat serta pemerintah provinsi aceh sepakat tidak mengiringkan suara adzan selama pengibaran bendera daerah aceh sebagaimana dijelaskan di poin 12 klarifikasi kementerian dalam negeri.
yang sudah disepakati baru dua, soal konsideran serta pengibaran bendera tidak diiringi adzan, papar menteri dalam negeri gamawan fauzi selama jakarta, jumat.
kesepakatan itu diberlakukan atas pasal 27 qanun nomor 3 tahun 2013, dan berbunyi, sebelum qanun aceh tentang hymne aceh disahkan/ditetapkan serta diundangkan, pengibaran bendera aceh pada peringatan hari besar aceh diiringi adzan.
gamawan juga gubernur aceh zaini abdullah bertemu supaya kedua kalinya rabu lalu guna menindaklanjuti pembicaraan polemik qanun (perda) nomor 3 tahun 2013.
Informasi Lainnya:
dalam pertemuan itu, gubernur digambarkan dapat memahami sejumlah poin klarifikasi dari pemerintah.
kedua belah bagian sepakat membentuk tim gabungan kecil terdiri daripada tujuh pihak daripada pemerintah provinsi aceh juga tujuh pihak lintas kementerian terkait.
untuk penggunaan lambang serta simbol pada bendera daerah, belum disepakati gambar yang akan merupakan representasi karakteristik warga aceh tidak menyerupai simbol gerakan separatisme.
soal bendera baru didiskusikan, kami membeli `win-win solution` dengan prinsip undang-undang yang tidak bisa dilanggar, jelasnya.
pertemuan berikutnya diadakan selasa pekan depan (7/5) melalui jadwal membahas 10 poin lain di klarifikasi, termasuk penggunaan simbol juga lambang bendera daerah.
pembahasan berikutnya mampu di batam ataupun jakarta, terakhir di aceh, tambahnya.
kementerian pada negeri sudah menyusun 13 poin klarifikasi atas qanun aceh nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera dan lambang aceh.
bendera serta lambang aceh supaya seluruh pihak, sementara suara adzan hanya kepada orang islam (masyarakat aceh bukan hanya muslim), itulah bunyi poin klarifikasi menteri pada negeri.