KPU Kulon Progo temukan caleg bawah umur

komisi pemilihan publik kulon progo, daerah istimewa yogyakarta, menyatakan banyak dua orang bakal calon anggota legislatif tidak memenuhi syarat minimal usia, atau baru dalam bawah umur.

ketua komisi pemilihan umum (kpu) kulon progo siti ghoniyatun dalam kulon progo, jumat, menyampaikan pihaknya belum menggarap aksi apa pun berkaitan dengan temuan tersebut.

memang ada bakal calon anggota legislatif yang tidak mengikuti persyaratan, karena umurnya selama bawah 21 tahun pas ketentuan batas tidak mahal, tutur siti.

ia menyatakan, temuan ini hasil temuan tim verifikasi dan sudah mengerjakan pemeriksaan berkas persyaratan bakal caleg yang sudah mendaftarkan diri untuk pemilu 2014.

Informasi Lainnya:

meski demikian, ia mengatakan kpu kulon progo belum kenal dengan pasti partai politik (parpol) yang mengusung bakal caleg dalam bawah umur tersebut.

menurut dia, kpu baru mau menggarap pemeriksaan dan verifikasi pada kelengkapan pendaftaran bakal caleg dan ada.

terkait bakal caleg yang pada bawah umur, menurut ghoni hal tersebut baru dapat diperbaiki oleh parpol melalui penggantian bakal caleg.

verifikasi baru berjalan, saya belum menyaksikan berkasnya, ujarnya.

selain bakal caleg pada bawah umur tidak mahal, tutur dia, di tahapan verifikasi ini, tim mendapatkan bakal caleg dan belum menggandeng legalisir ijazah, atau legalisirnya ternyata terbalik.

jika akan tetapi banyak berkas dan kurang ataupun tidak pas, kpu akan menjelaskan pada parpol terkait saat masa perbaikan berkas pencalonan bakal caleg pada 8 mei 2013, ujarnya.

ia menyatakan, tiap-tiap parpol di masa itu bisa melengkapi kekurangan berkas pendaftaran maupun kelengkapan administrasi.

dalam masa perbaikan tersebut, kata dia, parpol masih dapat mengganti serta melengkapi kekurangan persyaratan.

dalam dua hari ke depan, kami bersama kantor kementerian agama (kemenag) kulon progo mau duduk bareng supaya membeli berita acara. jadi, nanti dapat dikenal bagaimana saja dan kurang serta bagaimana, katanya.

ia menyatakan bakal calon anggota legislatif yang registrasi sebanyak 402 orang. kasus itu terdiri atas 245 pria, dan 157 hawa.

ketua panitia pengawas pemilu (panwaslu) kulon progo pujarasa satuhu membayar kpu langsung menindaklanjuti kehadiran bakal caleg melalui usia baru di bawah ketentuan.

jika perlu, kata dia, bakal caleg dan tidak memenuhi persyaratan harus dicoret dari daftar. ini mesti ditindaklanjuti kpu, mesti dicoret. namun, tetapi ini masih dalam daftar calon ternyata (dsc), dan masih banyak verifikasi dulu, kemudian dilakukan perbaikan. masih banyak kesempatan terhadap parpol untuk memperbaikinya, ujarnya.