Hanya empat obat bersertifikat halal MUI

hanya empat koleksi obat daripada sekitar 20 ribu-30 ribu koleksi obat-obatan dan beredar dalam masyarakat, sudah memperoleh sertifikat halal daripada majelis ulama indonesia (mui).

minimnya obat dan bersertifikat halal pada indonesia disebabkan oleh pemahaman kiranya obat adalah suatu barang dan darurat, oleh karenanya bisa dikonsumsi meskipun tak jelas status kehalalannya, tutur direktur lembaga pengkajian pangan obat-obatan juga kosmetika (lppom) mui lukmanul hakim selama siaran pers mui pada jakarta, senin.

pandangan tersebut, menurut dia, keliru sebab untuk membuat hukum kedaruratan, penggunaan obat harus melalui alasan dan kuat, misalnya, pasien akan meninggal dunia bila tak mengkonsumsi obat tersebut serta tidak ada obat lain dan bisa menggantikan.

empat obat yang telah bersertifikat halal tersebut antara lain vaksin meningitis serta kapsul cacing, sedangkan obat-obatan yang lain daripada 206 perusahaan obat selama indonesia belum mengajukan diri untuk disertifikasi, katanya.

Informasi Lainnya:

selain empat produk obat, 13 bidang suplemen dan 17 jenis jamu, berdasarkan dia, dan telah mendapat sertifikat halal.

minimnya obat-obatan halal, serta akibatkan 90 persen bahan obat-obatan kita diimpor dari luar, mayoritas daripada china juga india, sementara kita dalam indonesia hanya meracik saja daripada bahan-bahan dan diimpor. maka kita tak tahu-menahu halal tidaknya unsur-unsur obat-obatan tersebut, ujarnya.