Legislator harapkan sengketa lahan diselesaikan melalui musyawarah

legislator dprd kalimantan sedang mengharapkan untuk pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mengutamakan penyelesaian sengketa lahan antara penduduk serta perusahaan dengan musyawarah bukan jalur hukum.

kalau jalur hukum tentu penduduk hendak terus dirugikan karena akses ke pengadilan minim apabila dibandingkan dengan perusahaan, papar sekretaris komisi b dprd kalteng h kamaruddin hadi, di palangka raya, senin.

legislator dari daerah pemilihan iv wilayah daerah aliran sungai (das) barito itupun menyayangkan sikap pemerintah terlebih sekda kabupaten barito utara (barut) dan menyarankan sengketa lahan penduduk dalam desa sikan, sikoi, hajak serta kandui dengan pt agu batang supaya diselesaikan melalui jalur hukum.

pria yang akrab disapa h tuat mengemukakan sengketa tersebut sebenarnya masih di proses menyamakan persepsi sekaligus mengecek kebenaran data yang dimiliki warga melalui pihak perusahaan.

Informasi Lainnya:

seharusnya sekda mempertahankan budaya serta kultur masyarakat barut yang menjual musyawarah mufakat. pernyataan dibawa jalur hukum menunjukkan kepanikan serta hendak repot mengurus sengketa tersebut, ucap politisi ppp itu.

ia menerangkan dari hasil rapat dengar masukan diantara masyarakat dan pt agu batang yang difasilitasi dprd kalteng disepakati usah dibentuk tim khusus dan menggarap pengecekan pada lapangan.

pembentukan tim itu menurut permintaan penduduk yang ingin berbagai bagian mengecek lahan milik pt agu batang secara objektif luas arealnya telah pas hak guna upaya-upaya (hgu).

masyarakat serta berjanji tidak hendak meributkan sengketa lahan tersebut kalau areal pt agu batang telah pas hgu. sebaliknya apabila pt agu batang terbukti mengikuti lahan masyarakat dengan demikian harus dikembalikan, beber h tuat.

sekretaris komisi b dprd kalteng itu pun meminta pemerintah provinsi maupun kabupaten kota dalam 'bumi tambun 'bungai ini tak hanya membela kepentingan investor melainkan mesti netral juga objektif melaksanakan sengketa lahan.