Susno Duadji tidak lolos sebagai caleg DPR

bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dpr dari partai bulan bintang (pbb), susno duadji, tak lolos verifikasi administrasi sebagaimana pengumuman komisi pemilihan publik (kpu) selama jakarta, selasa.

dia (susno duadji) mengikuti kriteria yang sebetulnya tidak dapat dicalonkan, pasti tak bisa kami nyatakan mengikuti syarat, kata komisioner kpu hadar nafis gumay.

dalam peraturan kpu nomor 13 tahun 2013, untuk perubahan atas pkpu nomor 7 tahun 2013 mengenai pencalonan anggota dpr, dpd juga dprd, dikenalkan kiranya surat pencalonan serta mendaftar bakal calon dibuktikan dengan surat pernyataan tidak sudah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

syaratnya merupakan ancaman pidana penjara lima tahun serta lebih, jadi pak susno itu dijatuhi sebuah pidana penjara yang ancamannya sampai lima tahun maksimal, tambahnya.

Informasi Lainnya:

sementara itu, ketua kpu ri husni kamil manik menyatakan bahwa bakal caleg dan berstatus terpidana tidak mengikuti syarat agar ditetapkan pada daftar calon tetapi (dcs).

kalau terpidana tersebut telah inkracht (berkekuatan hukum tetap), oleh karenanya masuk di ketentuan pasal tidak memenuhi syarat, katanya.

pada saat penyerahan berkas bacaleg ke kpu, 22 april, susno mengatakan dia bersedia merupakan bacaleg pbb karena menyimpan cocok melalui garis perjuangan ketua majelis dewan syura yusril ihza mahendra, terlebih mengenai soal hukum.

saya diminta oleh partai supaya masuk di daerah pemilihan (dapil) jawa barat. terlepas yang diputuskan partai, saya patuhi, kata susno pada gedung kpu saat tersebut.

susno didakwa selama jumlah korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari dan dana pengamanan pilkada jawa barat 2008. dia divonis bersalah juga dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara dengan pengadilan negeri jakarta selatan juga pengadilan tinggi dki jakarta.

dia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat kabareskrim, saat menangani kasus pt sal melalui melayani kejutan rp500 juta agar mempercepat penyidikan kasus tersebut.

pengadilan juga menyampaikan susno terbukti memangkas rp 4.208.898.749 yang adalah dana pengamanan pilkada jawa barat ketika menjabat kapolda Jawa Barat di 2008, agar kepentingan pribadi.