Kemenkeu setujui pemusnahan dua kapal TNI-AL

direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan menyepakati pemusnahan barang milik negara di kementerian pertahanan yaitu dua kapal yakni kri teluk semangka-512 juga kri teluk berau-534 yang berada pada kondisi rusak berat.

direktur hukum dan humas ditjen kekayaan negara tavianto noegroho pada keterangan pers tertulis yang diterima pada jakarta, rabu malam, menyebutkan pemusnahan tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan mutu tata kelola barang milik negara.

pemusnahan ini dan telah pas melalui peraturan pemerintah (pp) nomor 6 tahun 2006 sebagaimana telah diubah melalui pp nomor 38 tahun 2008 dan peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 96 tahun 2007, ujarnya.

dalam peraturan tersebut dikenalkan bahwa penghapusan barang milik negara dilaksanakan manakala mengikuti syarat antara lain, barang milik negara tak bisa digunakan dulu sebab rusak dan tak ekonomis jika diperbaiki dan tidak bisa dimanfaatkan lagi akibat modernisasi.

Informasi Lainnya:

selain itu, pemusnahan dilaksanakan apabila barang milik negara telah melampaui batas waktu kegunaannya atau kadaluarsa dan mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan semisal terkikis, aus dan lain-lain sejenisnya.

tavianto menjelaskan pemusnahan kedua kapal ini dilakukan melalui cara ditenggelamkan dengan menjadi target sasaran uji coba rudal pada acara pelatihan gabungan tni-al.

persetujuan pemusnahan kapal tersebut merupakan dukungan ditjen kekayaan negara kementerian keuangan selama acara pelatihan gabungan tni-al, ujarnya.

setelah penghapusan barang milik negara dilakukan melalui cara dimusnahkan, tni-al selaku pengguna barang diinginkan agar melakukan penatausahaan barang milik negara di lingkungannya.