Polisi bongkar pabrik ekstasi di kamar hotel

pihak kepolisian resort kota pekanbaru, riau, berhasil membongkar pabrik ekatasi dalam kamar hotel juga menyita ratusan butir barang bukti serta menangkap pelaku berinisial he (30).

saat ini kami masih terus mengembangkan kasus ini. indikasi kuat telah kamar hotel tersebut sebagai untuk objek wisata pencetakan pil ekstasi, tutur kepala satuan reserse narkoba polresta pekanbaru, ajun komisaris polisi banjarnahor ,pada pekanbaru, selasa.

banjarnahor menjelaskan, penggerebekan berawal dari info penduduk dan mencurigai aktifitas pelaku di salah Salah satu kamar hotel trans pekanbaru dan berada pada kurang lebih tengah kota.

berlandaskan info itu, itulah banjarnahor, anggota kemudian mengerjakan upaya penyelidikan dengan memantau situasi hotel.

Informasi Lainnya:

setelah beberapa pekan memata-matai kegiatan pelaku he, kata dia, baru akhirnya dalam sabtu (27/4) kurang lebih pukul 18.00 wib, anggota menggerebek kamar bernomor 104 dalam hotel tersebut.

dari penggerebekan tersebut, tutur banjarnahor, petugas menemukan barang bukti berupa 214 butir pil ekstasi seluruh produk, 4 alat cetak pil ektasi, 2 logo mahkota, 1 logo tombak, 1 logo segitiga, 1 paket sabu dan biaya sebanyak rp300 ribu.

yang mempunyai indikasi kuat kamar hotel itu sebagai sebagai pabrik mini pembuatan ekstasi, karena anggota serta mendapatkan tujuh bungkus tepung serta serbuk putih dan dicurigai sebagai bahan dasar pembuatan pil ekstasi. disamping serta ada dua alat cetak pil, ujarnya.

dari keterangan sementara pelaku, he sudah menyewa kamar tersebut dari 12 april 2013.

selama beberapa pekan, kata dia, kamar hotel itu dijadikan sarang dengan pelaku untuk mencetak pil ekstasi sebelum kemudian diedarkan barang haram itu ke sederat lokasi hiburan malam.

saat ini tersangka sudah berhasil diamankan juga akan diupayakan pengembangan kasus karena diindikasi pelaku berusaha secara berkomplot.

atas perbuatannya, pelaku he juga dijerat melalui pasal berlapis, mulai dari pasal 112 junto 113, 114, dan 129 kuhp dengan ancaman hukuman paling berlarut 20 tahun kurungan juga denda tidak mahal rp1 miliar, katanya.