Legislator: tuntutan pembentukan UU Pemilu partisipatif meningkat

wakil ketua komisi ii dpr a hakam naja mengatakan, pasca-reformasi tahun 1998 yang dituntut proses pembentukan perundang-undangan, terlebih undang-undang pemilu, dan partisipatif terus meningkat dengan terjadinya dinamika proses politik dan tambah demokratis.

proses pembentukan perundang-undangan selama masa ingin datang ingin terus meningkat sejalan dengan tingkat kesadaran berdemokrasi serta komplesitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam indonesia, tutur hakam naja selama makalahnya yang disampaikan pada dialog juga launching buku politik hukum sistem pemilu potret keterbukaan dan partisipasi publik pada penyusunan uu no 8 tahun 2012 dalam jakarta, kamis.

dia menunjukan, proses pembentukan uu pemilu nomor 8 tahun lalu bisa dilihat dalam empat aspek yakni kelembagaan, warga, pengaturan, serta pembicaraan rancangan undang-undang (ruu).

menurut dia pembicaraan ruu itu dengan keseluruhan telah mengakibatkan adanya transparansi, partisipasi serta akuntabilitas yang bermuara dalam demokratisasi pada proses pembentukan uu.

Informasi Lainnya:

sehingga menghasilkan produk undang-undang yang sudah mendekati rasa keadilan pada penduduk, katanya.

hakam menyampaikan, partisipasi masyarakat selama pembuatan uu itu mampu dilihat daripada pembicaraan selama tingkat rapat panitia kerja yang berjalan alot malahan dibawa ke rapat paripurna melalui pemungutan suara untuk menyelesaikannya.

dia menilai, proses pembentukan uu nomor 8 tahun 2012 yang diletakkan selama konteks sosial masyarakat sudah dapat mengakibatkan terwujudnya uu pemilu dan lebih responsif.

dpr sudah bekerja semaksimal bisa saja mengutamakan kepentingan bangsa serta negara dengan luas bukan supaya kepentingan individum kelompok, golongan maupun partai politik tertentu, ujarnya.

menurut dia, dengan proses partisipasi penduduk tersebut dalam melahirkan uu pemilu, maka konstitusi tersebut dapat diterima seluruh bagian. hal tersebut menurut hakam, lahirnya suatu uu pemilu dan tidak meninggalkan masalah baru pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara.