KPK panggil pejabat Kemenpora terkait Hambalang

komisi pemberantasan korupsi (kpk) memeriksa kabid manajemen industri olahraga kemenpora dedi rosadi terkait jumlah dugaan korupsi proyek pusat studi, pelatihan juga sekolah olahraga nasional (p3son) pada bukit hambalang, bogor.

hari ini kpk menjadwalkan pemeriksaan dedi rosadi dibuat saksi supaya dk (deddy kusdinar), am (andi mallarangeng) serta tbm (teuku menarik mohammad noor) pada angka hambalang, kata kepala pihak pemberitaan dan Informasi komisi pemberantasan korupsi priharsa nugraha di jakarta, rabu.

dalam jumlah ini, kpk telah menetapkan tiga pihak tersangka yakni mantan menpora andi alifian mallarangeng, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar selaku pejabat pemangku komitmen saat proyek hambalang diselenggarakan, serta mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku menarik mukhamad noor.

ketiganya disangkakan pasal pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp penyalahgunaan wewenang ataupun perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara.

Informasi Lainnya:

selanjutnya, anas urbaningrum dinyatakan oleh komisi pemberantasan korupsi (kpk) dijadikan tersangka jumlah dugaan korupsi hambalang di februari silam. anas diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, juga pembangunan pusat olahraga hambalang.

penerimaan hadiah yang disangkakan terhadap anas berdasarkan kpk berupa kendaraan toyota harrier senilai sekitar rp800 juta daripada kontraktor pt adhi karya supaya memuluskan pemenangan perusahaan tersebut ketika masih adalah anggota dpr daripada 2009 dan diberi plat b 15 aud.

mantan ketua umum dpp partai demokrat itu disangkakan mengerjakan perbuatan menerima hadiah ataupun janji yang berlawanan dengan kewajibannya berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi yaitu pasal 12 huruf a serta huruf b ataupun pasal 11 uu no 31 tahun 1999.

hasil audit investigasi badan pemeriksa keuangan (bpk) menuturkan bahwa mutu kerugian negara akibat jumlah proyek hambalang itu mencapai rp243,6 miliar.